EDITORNEWS.ID - Dua residivis kasus pembunuhan kembali berulah.
Terkini, keduanya tega memperkosa anak di bawah umur.
Alhasil salah satu pelaku, Jubel Friden Sihite (32) Warga Siwaluoppu Desa Siraja Oloan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara berhasil ditangkap.
Sementara rekannya Bepin Lumbantobing warga Lumban jurjur Desa Aek Siansimu Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, masih buron.
Aksi kedua pelaku dilakukan secara bersama dengan korban anak di bawah umur yaitu RUBM ( 17) warga Kabupaten Tapanuli Utara.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat, 15 April 2022 sekitar pukul 22.30 WIB , di Sebuh Gubuk di Desa Aek Siansimun Tarutung Taput.
Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa pemerkosaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Senin 18 April 2022 kemarin.
Baringbing menjelaskan, kasus tersebut terkuak setelah pihaknya menerima pengaduan dari orang tua korban RM Sabtu, 16 April.
Baca Juga: Heboh, Perampok Nekat Sandera Dua Pegawai Alfamart, Aksinya Digagalkan Teman Korban