Haikal yang juga Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 dilaporkan Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam Husin Shihab ke Polda Metro Jaya.
Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan mimpi bertemu dengan Rasulullah.
Baca Juga: Sule Angkat Bicara Terkait Tudingan Teddy Tentang Pengiriman Preman
Baca Juga: Jadi Mensos, Risma Belajar Pahami Tugas dan Fungsi di Kemensos, serta Belajar Menjadi Rendah Hati
Pernyataan Haikal soal mimpi itu disampaikan saat proses pemakaman lima laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat.
Laporan terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.***