Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah Senilai Rp 6 Miliar

- 5 Desember 2020, 17:59 WIB
Pengungkapan kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah
Pengungkapan kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah /Humas/

EDITORNEWS -Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus delapan orang yang diduga sebagai mafia tanah.

Kedelapan Orang Tersangka tersebut diduga telah menggadaikan sertifikat tanah milik seorang perempuan lanjut usia warga Jakarta ke bank dengan nilai Rp 6 miliar.

"Ini pengungkapan kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah, mereka ini terorganisir dengan menggunakan dokumen palsu.

Baca Juga: Mentri Kesehatan India Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kejadiannya ini laporan polisinya tahun 2017," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis, 03 Desember 20

Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan total 10 tersangka dalam kasus ini, delapan orang telah ditangkap oleh jajaran kepolisian dan dua lagi masih dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan dari delapan tersangka tersebut, satu orang sedang sakit karena menderita stroke dan satu orang berada di dalam Lapas Cipinang akibat kasus penipuan tanah yang berbeda.

Baca Juga: BLT Tahap Kedua Telah Dibuka, Simak Penjelasannya

Kasus itu berawal pada 2015 ketika para tersangka membujuk korban untuk menyerahkan sertifikat milik korban dengan alasan membantu renovasi rumah korban.

Setelah sertifikat dikuasai, para tersangka kemudian bekerja sama melakukan transaksi jual beli tanpa sepengetahuan korban menggunakan dokumen yang dipalsukan mereka.

Baca Juga: Sejumlah Pahlawan Kesehatan Gugur Dalam Tugas Akibat Terinfeksi Covid-19

"Bahkan suami korban yang sudah meninggal sejak tahun 2004 bisa muncul kembali suratnya, dipalsukan. Setelah sertifikat dibalik nama kemudian diagunkan ke bank dengan nilai Rp 6 miliar," tegas Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Ditempat yang sama, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat mengatakan korban dalam kasus ini kadang tidak sadar telah menjadi korban kejahatan.

Baca Juga: Pemerintah Harus Evaluasi Setiap Kebijakan di Papua? Ini Kata DPD

"Intinya tindak pidana ini kadang tidak disadari oleh korban dan baru sadar setelah menempuh beberapa tahun ke depan. Hingga timbul banyak kasus perdata di BPN dan pengadilan akibat beberapa modus operandi yang tidak disadari," tutur Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat.

Baca Juga: Kementrian Sosial Ditangkap KPK dalam OTT Kasus Korupsi Bansos

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang UU ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.***


Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x