Polisi Sebut Identitas Pemasok Narkoba Fico Fachriza sudah Masuk DPO

18 Januari 2022, 10:56 WIB
Fico Fachriza dihadirkan polisi saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya. /

EDITORNEWS.ID - Belum lama ini Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan komedian Fico Fachriza terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Fico Fachriza dikenal melalui aksi lucunya di acara Stand Up Comedy Indonesia.

Saat ditangkap oleh polisi Fico mengatakan dirinya mengkonsumsi narkoba adalah untuk membantunya istrahat atau tidur.

Zulpan menjelaskan, barang haram tersebut dibeli Fico melalui media sosial Instagram seharga Rp300 ribu.

Baca Juga: Biaya Karantina Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Capai Milliaran Rupiah

Sementara untuk bandar narkoba tempat Fico membelinya telah masuk ke daftar pencarian orang atau DPO.

Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah penyuplai serta identitasnya.

"Sudah, semuanya sudah masuk ke DPO," lanjutnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengantongi barang bukti berupa satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Baca Juga: Gading Marten Buka Suara Mengenai Kedekatan dengan Gisella Anastasia, Ayah Satu Anak: Demi Gempita

Atas perbuatan Fico dirinya dikenakan sanksi Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Selain Fico dalam satu bulan ini ada beberapa artis tanah air yang ikut tersandung kasus tersebut seperti Rizky Nazar, Naufal Samudra dan lainnya.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler