EDITORNEWS.ID – Berikut informasi terkait penyesuaian tarif parkir di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Bagi Anda yang akan bepergian melalui Bandara Soekarno Hatta dan membawa kendaraan, silahkan simak informasi dibawah ini sebagaimana dilansir dari Instagram @soekarnohattaairport.
Berikut tarif parkir harian di Terminal 1, 2, dan 3;
Keterangan:
- Jenis kendaraan sedan, jeep dan sejenisnya tarif berlangganan Rp748.000,-/bulan dan Rp7.480.000-/tahun
- Jenis kendaraan Bus/Truck tarif berlangganan Rp877.800,-/bulan dan Rp8.778.000,-/tahun
- Jenis kendaraan Sepeda Motor dan Sejenisnya tarif berlangganan Rp150.000,-/bulan dan Rp1.500.000,-/tahun
- Sanksi denda ; kehilangan karcis parkir dikenakan denda sebesar Rp100.000,- untuk kendaraan roda 4 atau lebih dan Rp50.000,- untuk kendaraan roda 2
- Khusus parkir harian kendaraan sedan, jeep dan sejenisnya di Terminal 1, diberikan grace period selama 10 menit pertama dengan tidak dikenakan tarif parkir kendaraan bermotor
- Kehilangan/kerusakan tidak ditanggung oleh pengelola parkir.
Berikut tarif parkir harian untuk Transit Oriented Development (TOD):
Keterangan:
- Jenis kendaraan sepeda motor dan sejenisnya tarif berlangganan Rp110.000,-/bulan dan Rp1.320.000/tahun
- Sanksi denda: kehilangan karcis parkir dikenakan denda sebesar Rp20.000,- untuk kendaraan roda 2
- Kehilangan/kerusakan tidak ditanggung oleh pengelola parkir.
Berikut tarif parkir harian di Terminal Kargo: