EDITORNEWS - Bagi Anda yang sudah mempunyai rencana untuk menikah dalam waktu dekat, apakah sudah tahu apa saja prosedur yang akan dilalui, terutama terkait dengan urusan di KUA (Kantor Urusan Agama).
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin.
Dilansir dari akun Instagram @bimasislam, berikut prosedur menikah yang harus kamu ketahui;
Baca Juga: Sering Bingung Mengkonsumsi Rimpang Pagi atau Malam Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Penjelasan Begini
1. Datang ke KUA Membawa Dokumen Berikut:
- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
- Pas Foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
2. Pemeriksaan Berkas Nikah oleh Petugas KUA
- Verifikasi data
- Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah
3. Dianjurkan Mengikuti Bimbingan Perkawinan/Bimwin (konsultasikan dengan KUAsetempat)
4. Biaya Nikah
- Nikah di KUA Rp.0,-
- Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari dan jam kerja
- Nikah di luar KUA Rp.600.000,- dibayar ke Bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA
5. Pelaksanaan Akad Nikah
- Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah.
Selain itu disebutkan bahwa Anda juga dapat mendaftar secara online dengan mengakses di www.simkah4.kemenag.go.id, lalu ikuti langkah selanjutnya.***