EDITORNEWS.ID - Nama Dea OnlyFans sebagai konten kreator sedang menjadi perbincangan usai Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Penetapan dugaan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.
"Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri," ucapnya
"Sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 26 Maret 2022.
Baca Juga: Sambut Ramadhan Ayu Ting Ting Cabut Laporan Atas Haters Meski Telah Melewati Proses Hukum
Penetapan terhadap Dea setelah dirinya dilakukan pemeriksaan adanya unsur tindak pidana.
Selain itu penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari konten video, foto dengan unsur pornografi.
"Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," ujarnya.
Baca Juga: Ria Ricis Menangis Terharu di Makam Ayah, Kenalkan Calon Cucunya
Saat proses penangkapan petugas mengamankan Dea di kawasan Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret 2022.