Nia Ramadhani Akui Ikhlas dengan Keputusan Pengadilan Negeri Setelah Mengajukan Keringanan Hukuman

- 11 Januari 2022, 14:03 WIB
Nia Ramadhani, Ardie Bakri dan Sopir dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, atas tindakan ketiganya mengkomsumsi sabu.
Nia Ramadhani, Ardie Bakri dan Sopir dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, atas tindakan ketiganya mengkomsumsi sabu. /Foto : Tangkapan layar / Instagram / @Ramadhaniabakrie/

EDITORNEWS.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie merupakan pasangan suami istri yang terjerumus kasus perundungan narkoba.

Keduanya berhasil diringkus oleh Polda Metro Jaya ketika menemukan bukti sabu didalam mobil pribadinya.

Ibu 3 anak ini meminta JPU untuk memberikan keringanan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang mereka lakoni.

Meski  telah mengajukan keringanan sidang namun Nia dan Ardi mengaku pasrah dengan keputusan yang akan dikeluarkan oleh pihak pengadilan

Baca Juga: Ayu Aulia Jelaskan Video Viral Mesra dengan Zikir Daulay

"Tunggu, lihat nanti aja. Harus ikhlas," ujar Nia Ramadhani.

"Berserah, Insya Allah doain ya," ujar Ardi Bakrie menimpali.

Nia Ramadhani akhirnya menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya sangat terpuruk dan nggak bisa sedih, saya harus happy terus, saya nggak boleh kasih lihat kalau saya bener-bener kehilangan papa saya, belahan jiwa saya itu," tambahnya

Baca Juga: Terbuai Janji Manis Vivi Paris Laporkan Vicky Prasetyo Atas Dugaan Penggelapan Uang

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x