"Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank, dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai bisnis ayam frozen yang sudah punya 5 cabang," tutur Nirina Zubir.
"Kurang lebih Rp17 miliar. Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris," imbuhnya.
Kini polisi telah menjatuhkan hukuman sesuai yang telah tertulis di notaris yakni PPAT Farida.***