EDITORNEWS.ID - Akhir bulan lalu, jenderal ahli bedah AS saat ini, Vivek Murthy, memperingatkan bahwa umur 13 tahun masih terlalu dini untuk bergabung dengan media sosial. Dia juga menambahkan bahwa hal tersebut dapat menimbulkan risiko bagi "harga diri dan hubungan mereka" bagi kaum muda.
"Saya secara pribadi, berdasarkan data yang saya lihat, percaya bahwa umur 13 terlalu sangat dini. Apalagi lingkungan media sosial yang miring dan terdistorsi sering merugikan pertumbuhan dari anak-anak," imbuhnya.
Apakah umur 13 tahun terlalu muda? Apa yang harus dipikirkan orang tua ketika datang ke anak-anak dan akun media sosial mereka yang sangat sulit untuk diawasi?
Platform media sosial utama, termasuk Twitter, Instagram, Facebook, dan TikTok, mengharuskan pengguna berusia minimal 13 tahun. Ini termasuk yang ada di Australia dan Selandia Baru.
Baca Juga: Ajaib, HP Masih Bisa Nyala Setelah Tercebur dalam Penggorengan
Persyaratan usia minimum ini berasal dari undang-undang AS tahun 1998 yang melarang pengumpulan data pribadi anak-anak tanpa persetujuan orang tua.
Sebab bagi banyak orang tua, sekolah, dan pakar keamanan siber, usia minimum ini telah menjadi patokan.
Banyak juga yang berasumsi itu datang dengan jaminan implisit platform media sosial yang sesuai dan aman untuk anak-anak begitu mereka berusia 13 tahun. Sebaliknya, mereka juga menganggap mereka tidak aman untuk anak-anak di bawah 13 tahun, tapi ini belum tentu demikian.