Peluang Usulan Damai Partai Prima dan KPU Soal Penundaan Pemilu 2024

- 11 Maret 2023, 17:40 WIB
Polemik Penundaan Pemilu 2024, Peluang Usulan Damai Partai Prima dan KPU
Polemik Penundaan Pemilu 2024, Peluang Usulan Damai Partai Prima dan KPU /

EDITORNEWS.ID - Persoalan Komisi Pemilihan Umum dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) masih terus berlanjut. Permasalahan tersebut berawal dari gugatan Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda.

Selanjutnya, KPU langsung menyatakan banding. Langkah banding putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi diambil pada Jumat, 10 Maret 2023.

Mochammad Afifuddin selaku Komisioner KPU menyampaikan, selain menyatakan banding atas putusan gugatan Partai Prima, pihaknya sudah menyerahkan memori banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.

Dirinya menyampaikan, hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menyikapi dan menghadapi gugatan yang diajukan oleh PRIMA. Selanjutnya, KPU masih menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta atas banding yang diajukan.

Baca Juga: Anis Baswedan Diminta Ikut Bertanggung Jawab Atas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Di tengah proses hukum yang terus berjalan, muncul adanya usulan supaya Partai Prima dan KPU bisa berdamai. Hal itu dikarenakan gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat masuk ke dalam ranah perdata.

"Karena ini perkara perdata, para pihak itu bisa berdamai setiap waktu. Bisa juga mencabut gugatan, misalnya terjadi perdamaian antara KPU dan Prima," jelas Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara di Jakarta, Kamis 9 Maret 2023.

Selain itu, Yusril juga berpendapat bahwa upaya damai itu dapat terwujud jika KPU bersedia memverifikasi ulang untuk Partai Prima. Jika hasilnya tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Prima dapat melanjutkan proses hukum ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara atauPTUN.

Namun demikian, menurut Jeirry Sumampow selaku Koordinator Komite Pemilihan Indonesia (Tepi Indonesia) mengungkapkan, anjuran tersebut sulit diwujudkan. Mengingat perjalanan kasus tersebut saat ini sudah sampai pada putusan PN Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x