Bukan Cuma Pemerintah, PLN Berikan Penawaran Menarik Bagi yang Mau Beli Motor Listrik

- 11 Maret 2023, 18:10 WIB
Penawaran Menarik Diberikan PLN Bagi yang Mau Beli Motor Listrik
Penawaran Menarik Diberikan PLN Bagi yang Mau Beli Motor Listrik /

EDITORNEWS.ID - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan mengenai, pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Yakni motor listrik dan mobil listrik, yang rencananya akan dimulai pada 20 Maret 2023 hingga 31 Desa 2023 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan jika pemerintah memberikan subsidi motor listrik kepada masyarakat sebesar Rp7 juta per motor.

Untuk tercapainya pemberian subsidi ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,75 triliun dengan rincian untuk 200 unit motor listrik baru dan 50 ribu konversi motor konvensional ke motor listrik sepanjang tahun 2023.

Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama PT PLN (Persero) mengungkapkan untuk mendorong masyarakat menggunakan subsidi tersebut, bisa melalui aplikasi PLN Mobile bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian motor listrik.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar

Perlu diketahui, untuk setiap pembelian motor listrik di aplikasi PLN Mobile, pihaknya akan memberikan hadiah, yaitu 1 voucher token listrik untuk pelanggan prabayar. Selain itu terdapat diskon tagihan listrik untuk pelanggan prabayar, seperti voucher untuk melakukan baterai Swot secara gratis dan jaminan asuransi kecelakaan serta berbagai undian berhadiah umroh.

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah mengumumkan bahwa subsidi untuk kendaraan listrik mulai diberikan pada 20 Maret 2023. Subsidi tersebut diberikan baik untuk motor listrik maupun mobil listrik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto juga menyampaikan perkembangan informasi terbaru terkait subsidi kendaraan listrik tersebut. Dirinya merincikan siapa saja yang bisa menerima dan berhak mendapatkan subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.

Airlangga mengungkapkan bahwa bantuan subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta ini nantinya diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan penerima bantuan sosial (bansos) serta masyarakat yang terdaftar sebagai program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Ini yang Ditunggu-Tunggu, Pembelian Mobil Dan Motor Listrik Dapat Subsidi Dari Pemerintah

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x