Simak! Ketentuan Pegawai yang Wajib Menerima THR Hari Raya Idul Fitri

- 28 Maret 2023, 23:57 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah
Menaker RI Ida Fauziyah /editornews.id/

EDITORNEWS.ID -  Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,  Ida Fauziyah, telah  menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, ia juga menjelaskan siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Menurutnya, pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.

"Yang berhak dapat THR keagamaan antara lain pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT,  atau perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ida di kantornya, Selasa (28/3).

Baca Juga: BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat Satu Ton dari Jaringan Nasional dan Internasional

Sementara itu, untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Ia juga menyebutkan, secara substansi Kemnaker mewajibkan pengusaha untuk membayar THR paling lambat H-7 Idul Fitri atau 15 April 2023 jika asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujarnya.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x