Diduga RUU Omnibus Law Kesehatan Membuka Peluang Korupsi dan Independensi BPJS Kesehatan

- 26 Maret 2023, 06:41 WIB
Pengawas telah menyatakan keprihatinannya bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan dapat merusak otonomi dan independensi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan)
Pengawas telah menyatakan keprihatinannya bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan dapat merusak otonomi dan independensi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) /

"Kementerian Kesehatan mengoperasikan ratusan rumah sakit di seluruh negeri. Jika salah satu dari mereka melakukan penipuan, misalnya, akan ada konflik kepentingan dan BPJS Kesehatan tidak akan dapat dengan mudah mengakhiri kemitraannya dengan rumah sakit," kata Diah pekan lalu.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dorong Pemda untuk Kembangkan dan Promosikan Potensi Wisata Daerah

Pasal 424 RUU Omnibus Law Kesehatan menyatakan bahwa BPJS Kesehatan wajib berkonsultasi dengan Menteri Kesehatan apabila instansi tersebut ingin mengakhiri kemitraannya dengan rumah sakit yang diduga melakukan pelanggaran.

Indra Munaswar dari BPJS Watch mengatakan, menempatkan BPJS Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan adalah kesalahan total terhadap sifat operator asuransi.

"Seluruh anggaran BPJS Kesehatan berasal dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis. Kita tidak bisa memperlakukan lembaga itu seperti badan usaha milik negara yang didanai oleh APBN. Instansi tidak boleh dituntut untuk melaksanakan tugas dari kementerian, harus tetap independen," yang dilangsir oleh The Jakarta Post, Kamis, 24 Maret 2023.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x