EDITORNEWS - Tersangka kasus ujaran kebencian dan bernada rasis Ambroncius Nababan akhirnya ditahan.
Penahanan ini dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri usai AN menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi di Jakarta, Rabu 27 Januari 2021.
Baca Juga: Badan Kesehatan Swedia Tunda Pembayaran Vaksin Pfizer
Ditambahkannya, tujuan penahanan ini agar tersangka AN tidak melarikan diri dan tidak berusaha untuk menghilangkan barang bukti.
Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa 26 Januari kemaren. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.