Pakar Hukum Internasional: Pemerintahan Sementara Bentukan Wenda Tak ada Dasarnya

- 2 Desember 2020, 11:13 WIB
Prof Hikmahanto Juwana SH LL.M PhD memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok pro separatis Papua
Prof Hikmahanto Juwana SH LL.M PhD memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok pro separatis Papua /Johannes/

EDITORNEWS - Dengan memanfaatkan momen 1 Desember yang oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, UMLWP mendeklarasikan pemerintahan sementara,1 November 2020. Namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi ini.

Menanggapi hal ini, pakar hukum internasional, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof Hikmahanto Juwana SH LL.M PhD memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok pro separatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya dan kali ini memanfaatkan momen 1 Desember.

Terkait deklarasi pemerintahan sementara, Hikmahanto menjelaskan bahwa didalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya.

Baca Juga: Massa Berpeci GERUDUK Rumah Ibunda dari Menkopolhukam Mahfud MD

Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain. Ketika ditanya tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, Guru Besar Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur, karena akan mengganggu hubungan antar negara.

Baca Juga: Badan Pusat Statistik Akan Menampilkan Wajah Baru Pelayanan Statistik Terpadu

Hikmahanto juga menyarankan pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x