EDITORNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendampingi PT Bank Sumut dalam upaya pemulihan kredit bermasalah.
"Kegiatan dilaksanakan di Kantor Pusat PT Bank Sumut pada Selasa, 1 Desember 2020."
“Uang yang dipinjam merupakan aset BUMD atau milik negara. Apabila debitur menunggak kewajiban artinya debitur memiliki kewajiban kepada negara. Semoga tidak ada kebocoran di sana karena dapat dikategorikan penggelapan,” tegas Koordinator Wilayah I Yudhiawan.
Baca Juga: Korea Selatan Diprediksi akan Menghadapi Masa Kritis dalam Melawan Virus Covid-19
Baca Juga: Rajia Tambang emas Ilegal Polisi Terus Melakukan Pembakaran
Dalam kegiatan ini, juga dilakukan penandatanganan berita acara (BA) pertemuan. Pada BA semua pihak sepakat untuk mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) dalam proses penyelesaian permasalahan ini sesuai perjanjian.
Baca Juga: Vanny Vabiola Mendunia Berkat Suara Emasnya
KPK mengingatkan kepada manajemen Bank Sumut bagaimana membuat mitigasi risiko agar masalah serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.unjarnya.***