Vanuatu Ajukan Resolusi Dampak Perubahan Iklim Terhadap HAM Kepada PBB

- 24 Maret 2023, 19:41 WIB
Ilustrasi mencairnya es menambah volume air laut
Ilustrasi mencairnya es menambah volume air laut /editornews.id/

EDITORNEWS.ID – Negara kepulauan di Pasifik, Vanuatu berharap Majelis Umum PBB dapat menesahkan resolusi yang mereka usulkan agar sejumlah negara lebih memprioritaskan dampak perubahan iklim terhadap hak asasi manusia.

Menteri Perubahan Iklim Vanuatu Ralph Regenvanu mengatakan bahwa sekitar 119 negara anggota PBB ikut mensponsori resolusi tersebut. Resolusi tersebut meminta kejelasan hukum mengenai kewajiban negara-negara ikut andil dalam mengatasi dampak perubahan iklim.

Usulan resolusi dari Vanuatu juga menyoroti kerentanan negara-negara kepulauan kecil yang mengalami peristiwa badai-badai besar dan kenaikan permukaan air laut.

Negara kepulauan di perairan Pasifik tersebut berharap akan ada lebih banyak negara mendukung usulan yang diajukan tersebut sebelum dilaksanakan sidang Majelis Umum PBB pada Rabu, 29 Maret 2023, sehingga dapat disahkan secara mufakat, katanya.

Baca Juga: China Menolak RUU Asal Usul Covid-19 Amerika Serikat yang Dianggap Sebagai Senjata

"Sekarang ini di negara saya, ribuan rumah warga rusak, infrastruktur hancur, dan tanaman pangan musnah," kata Regenvanu dalam sebuah forum pada Kamis, 23 Maret 2023.

Diketahui lebih dari 3.000 penduduk Vanuatu masih berada di lokasi pengungsian, setelah mengalami dua topan tropis yang menghantam negara tersebut tiga pekan lalu. Vanuatu merupakan negara dengan jumlah penduduk 319 ribu jiwa yang tersebar di 80 pulau.

Badai topan tersebut telah menyebabkan sejumlah bangunan tempat tinggal, sekolah, dan pusat kesehatan rusak dan hancur, sementara bandara di beberapa pulau masih ditutup.
Regenvanu menyatakan bahwa resolusi tersebut tidak akan menyebut, menuding, atau mempermalukan negara atau kelompok tertentu, namun untuk meminta kejelasan penerapan hukum internasional saat ini.

Melalui resolusi tersebut, Mahkamah Internasional (ICJ) akan diminta mengeluarkan pendapat hukum mengenai tanggung jawab sejumlah negara, setidaknya pendapat tersebut dapat mendorong negara global untuk memprioritaskan HAM dalam negoisasi mengenai perabahan iklim.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x