China Berikan Cuti Menikah Selama 30 Hari untuk Pengantin Baru, Bagaimana Cuti Menikah di Indonesia?

- 27 Februari 2023, 12:04 WIB
Pernikahan tangan love romantis
Pernikahan tangan love romantis /

EDITORNEWS.ID - Diungkapkan dari pernyataan Partai Komunis, People's Daily Healty, beberapa provinsi di China saat ini sudah menerapkan cuti selama 30 hari untuk para pasangan pengantin baru.

Penerapan cuti tersebut dilakukan karena adanya penurunan drastis jumlah populasi di China yang membuat pemerintahnya semakin ketar-ketir. Berkurangnya angka kelahiran di Negeri Tirai Bambu tersebut dinilai menjadi masalah serius, terlebih selama ini China dikenal sebagai negara dengan roda perekonomian yang sangat maju.

Lantas bagaimana dengan cuti menikah di Indonesia?. Istilah cuti menikah di Indonesia sebenarnya tidak terlalu mengikat. Namun dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mengatur hari libur dalam pasal perlindungan, alinea 4 tentang jam kerja.

Yang dimaksud dengan cuti adalah hak istirahat yang dinikmati pekerja, antara lain cuti mingguan, cuti tahunan dan cuti panjang (Pasal 79); cuti haid (Pasal 81); cuti hamil dan cuti aborsi (Pasal 82).

Baca Juga: Pentingnya Mengonsumsi Sayur Bagi Anak, agar Terhindar dari Penyakit Obesitas

Dengan peraturan tersebut memang banyak karyawan yang masih bingung perihal cuti menikah. Namun ternyata dalam peraturan Undang-Undang tersebut cuti menikah merupakan salah satu hak karyawan yang tergolong ke dalam cuti karena keperluan penting.

Tidak seperti China, jatah cuti menikah berdasarkan peraturan tersebut berbeda-beda terkait dengan perjanjian kerja di perusahaan masing-masing. Untuk karyawan yang menikah berhak mendapatkan cuti selama 3 hari, sedangkan karyawan yang merupakan orang tua dari anak yang akan menikah berhak mendapatkan cuti selama 2 hari.

Sedangkan untuk pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil(PNS) pemberian izin cuti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 11 tahun 2017 dengan maksimal cuti selama 1 bulan.

Untuk prosedur pengajuan cuti menikah juga biasanya berbeda-beda tergantung perusahaan tempat karyawan bekerja. Namun secara umum, diharuskan untuk membuat permintaan tertulis secara format yang akan ditujukan kepada atasan yang berisikan Keterangan permohonan pengajuan cuti dengan alasan akan menikah dalam waktu dekat.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x