EDITORNEWS - Penyalahgunaan narkoba dilakukan oleh sederet artis tanah air, entah apa yang sering membuat kelompok mereka senang melakukan hal seperti ini.
Dan kali ini dialami oleh Anji yang merupakan seorang musisi tanah air sekaligus mantan vokalis dari grup musik Drive.
Pernyataan jika dirinya tersandung kasus narkoba dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo.
''Aartis atau musisi berinisial EAP atau AN yang ditangkap pihaknya adalah Anji,'' imbuhnya.
Berdasarkan penuturan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar yang dikutip melalui Pikiran Rakyat.
''Dari hasil pemeriksaan dia mulai menggunakan akhir tahun lalu sekitar September jadi sekitar 8-9 bulan,” ucapnya.
Penangkapan Anji dilaksanakan di salah satu perumahan kawasan Cibubur Minggu, 13 Juni 2021.
Mengutip dari Instagram Pikiran Rakyat musisi Anji mendapatkan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Tak hanya itu Anji dikenakan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.