Tuntutan Bagi Pembajak Film Keluarga Cemara: Pelakunya Asal Jambi

- 21 April 2021, 14:40 WIB
Film Keluarga Cemara, tontonan untuk Hari Ibu.
Film Keluarga Cemara, tontonan untuk Hari Ibu. /visinema pictures

EDITORNEWS - Seorang pembajak film asal Jambi Aditya Fernando Phasyah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda senilai Rp200 juta.

Hasil putusan itu di dapat atas tindakannya melanggar aturan dalam pasal 32 ayat 2 dan pasal 48 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebagai pembajak film yang mengambil keuntungan dari film-film layar lebar, Aditya mengunggah hasil kerjanya di situs DUNIAFILM21.

Baca Juga: Member BTS Lakukan Wamil Tahun 2022, Para Army Heboh

Baca Juga: Raffi Ahmad Bocorkan Bayaran Fantastis Ivan Gunawan, Per Menit 30 Juta

Kegiatan ini sudah Ia lakukan sejak tahun 2018 silam, yang mana Ia terbukti sudah melakukan aktivitas pembajakan pada 3 ribu film lokal dan impor.

Pelaku pembajak film Keluarga Cemara ditangkap di kawasan TheHok, Jambi Selatan, Kota Jambi dan ada dua orang yang menjadi tersangka, tapi Robby Bhakti Pratama sampai detik ini masih menjadi buronan polisi.

Tuntutan dan hukuman yang diterima Aditya karena telah membajak film Keluarga Cemara produksi Visinema Picture dianggap sebagai awal babak baru bagi kreator film Indonesia yang selama ini menjadi korban.

CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko mengatakan pembajakan film merupakan suatu tindakan yang tidak bisa ditoleransi karena kegiatan ini merugikan banyak pihak khususnya para pekerja film Indonesia.

Baca Juga: Song Joong Ki dan Jeon Yeo Bin Terlihat Saling Menggoda di Balik Layar Drama Vincenzo

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x