Ingat - Ingat ! Batas Lapor SPT Tahunan Pribadi Tinggal 2 Hari Lagi, Begini Cara Baca Bukti Potong Pajak

- 30 Maret 2023, 08:55 WIB
ilustrasi lapor SPT Tahunan - Direktorat Jenderal Pajak
ilustrasi lapor SPT Tahunan - Direktorat Jenderal Pajak /

Baca Juga: Es Kelapa Sirup Pandan Merah, Minuman Ciamik Untuk Buka Puasa dan Ide Unik Untuk Jualan

Poin 8 berisi jumlah dari nominal pada poin 1 sampai nominal pada poin 7.

Bagian selanjutnya yakni poin 9 dan 10 adalah pengurangan atas nominal penghasilan seperti biaya jabatan dan iuran pensiun. 

Poin 11 berisikan mengenai jumlah dari nominal poin 9 dan 10. 

Pada kolom 12, terdapat pengurangan dari poin 8 dan poin 11.  Poin selanjutnya merupakan nominal pajak yang dibayar. 

Pada saat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling, biasanya akan ada terdapat pilihan formulir yang akan digunakan.

Dengan begitu Wajib Pajak tidak perlu khawatir untuk membuat SPT Tahunan nya, karena formulir dengan panduan juga di sediakan pada saat ingin lapor online di e-filling.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x