Jaksa Tetapkan Satu Orang Tersangka Baru Kasus Korupsi Penerima UPT di Pasar Sanggam Adji Dilayas

Editor News - 15 Mar 2024, 07:05 WIB
Penulis: Murni Wijayati
Editor: Sylvia Hendrayanti
SS yang bertugas sebagai pembantu bendahara penerima UPT di Pasar Sanggam Adji Dilayas.
SS yang bertugas sebagai pembantu bendahara penerima UPT di Pasar Sanggam Adji Dilayas. /

Baca Juga: Tak Ditindak Lanjuti Warga Bakar Kantor Balai TNBBS Lampung Barat Akibat 2 Orang Tewas Diterkam Harimau

“Mereka melakukan persekongkolan untuk melakulan tindak pidana korupsi tersebut,” tegasnya.

Atas tindakan yang dilakukan oleh Tersangka SS dan EAY tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah secara actual loss sebesar 583 juta.

“Saat ini tersangka sudah dibawa ke Rutan Tanjung Redeb untuk dilakukan penahanan,” tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub