EDITORNEWS.ID - Dugaan malpraktik di Rumah Sakit Royal Prima Jambi yang berujung pada meninggalnya seorang anak berusia 16 bulan ini masih terus dilakukan Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi dan telah memeriksa empat orang saksi.
Diketahui sebelumnya, pada 24 Oktober 2023, Polres Jambi mendapat laporan dari masyarakat tentang dokter atau tenaga kesehatan yang diduga lalai atau ceroboh hingga menyebabkan meninggalnya bayi berisial AR.
Hal ini langsung dilaporkan kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda melalui Alamsyah Amir saat dikonfirmasi awak media, Jambi, Kamis 07 Maret 2024.
Alam mengatakan, tim Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi masih mendalami dugaan penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Polda Jambi Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp11,7M
Selain itu, penyidik juga sudah melayangkan surat ke Konsil Kedokteran Indonesia untuk membantu proses penyidikan.
"Penyidik kini menunggu rekomendasi dari Konsil Kedokteran Indonesia terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Royal Prima. Ditreskrimsus RS Jambi sudah melayangkan surat, " ucapnya.
Lanjutan di bawah ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi dari pelapor dan terlapor terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Pernyataan pun dibuat, diambil empat orang saksi, baik pelapor maupun terlapor,” ujarnya.***