Seorang Guru PNS di Gunung Kidul Dipecat Gara-Gara Main Crypto

- 30 Maret 2023, 19:18 WIB
Ilustrasi Crypto
Ilustrasi Crypto /editornews.id/

"Pemkab sudah berkoordinasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara), hasilnya diputuskan bahwa ini merendahkan martabat ASN dan nantinya bisa memengaruhi lingkungan kerjanya. Karena itu BKN memutuskan itu tidak dapat diaktifkan kembali," ujarnya.

Baca Juga: Kebakaran Diduga Gudang Minyak Ilegal Berkedok Tambal Ban Bekas di Kawasan Kebun Bohok Kota Jambi

Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sembilan orang yang mengaku menjadi korban AP dengan modus trading uang digital jenis Crypto.

Penjualan tersebut menggunakan sistem Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE) pada bulan Desember 2021.

Saat polisi melakukan pendalaman, ternyata pemilik atau leader bisnis investasi dimiliki VS (60), warga Tangerang Selatan, Banten. VS diketahui sudah diamankan di oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah Februari 2022.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x