Cegah Penyebaran Covid-19, Plt Bupati Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 72

- 5 Desember 2020, 07:42 WIB
Plt.Bupati Merangin H.Mashuri
Plt.Bupati Merangin H.Mashuri /Deni/


EDITORNEWS - Dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona, sangat dibutuhkan keseriusan mulai dari pemangku kebijakan hingga lapisan masyarakat.

Seperti halnya pada saat Pilkades serentak nanti. Dari awal hingga selesai semua wajib menjalankan protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Plt Bupati Merangin H.Mashuri, saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, Jumat 04 Desember 2020.

Baca Juga: KPK Tahan Mantan Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR

Pada acara yang berlangsung di Aula Bappeda Merangin tersebut, Plt bupati menekankan pemilihan kepala desa perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi Covid-19, sehingga perlu diubah.

‘’Jadi intinya, dalam semua tahapan pelaksanaan Pilkades dari awal sampai dengan selesai, semua wajib menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh unsur yang terlibat,’’ujar Plt Bupati.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Melepas Produk Indonesia ke Pasar Global Secara Virtual di Bogor

Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu lanjut H Mashuri, sangat penting dilakukan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan corona virus disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Diskusi Webinar Pendekatan Kemanusian dan Keamanan di Papua

Diharapkan Plt bupati, melalui Permendagri nomor 72 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa tersebut, Pilkades akan lebih  sukses pada tatanan Pilkades pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x