Viral Curhatan Wanita yang Disuruh Bayar Pajak Saat Kirim Piala dari Jepang

- 22 Maret 2023, 14:59 WIB
Viral! Menang Audisi Nyanyi di Jepang, Fatimah Zahratunnisa Curhat Kena Pajak Bea Cukai 4 Juta
Viral! Menang Audisi Nyanyi di Jepang, Fatimah Zahratunnisa Curhat Kena Pajak Bea Cukai 4 Juta /

EDITORNEWS.ID – Seorang wanita bernama Fatimah Zahratunnisa jadi perbincangan di dunia maya setelah curhatannya viral. Ia membagikan pengalaman kurang mengenakannya pada 2015 lalu. mengeluhkan jika dirinya pernah diminta untuk membayar pajak atas piala yang dia dapatkan dari hasil kontes menyanyi di Jepang.

Fatimah menceritakan pengalaman tersebut di akun Twitter pribadinya. Ia menyebut bahwa pial aitu didapat dari acara lomba menyenyi di salah satu stasiun Tv Jepang. Karena dinobatkan sebagai juara, ia pun mendapatkan piala yang ukurannya lumayan besar, sehingga tidak memungkinkan dibawa ke dalam pesawat.

"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," ujar Fatimah dalam cuitannya di akun Twitter @zahratunnisaf.

Menurut penuturan Fatimah, ia menolak untuk membayar pajak tersebut dan melakukan keberatan ke pihak Bea Cukai. Pasalnya, piala itu bukanlah barang yang sengaja ia beli dan memang benar-benar hadiah penghargaan lomba. Ia pun diharuskan menunjukkan sejumlah bukti dan dokumen untuk membuktikan alasannya tersebut.

Baca Juga: Simak! Begini Cara Cek Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2023 di Indonesia

"Gak terima dong. Akhirnya ngajujn apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang bea cukai percaya ???? Mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nyanyi apa nggak," jelasnya.

Lebih lanjut, Fatimah menjelaskan ia akhirnya bisa membawa pulang pial aitu secara gratis setalah proses negosiasi yang ketat. Namun, ia merasa masih kesal karena oihak Bea Cukai masih menanyakan berapa harga yang sanggup Fatimah bayar (untuk membawa piala tersebut). Kekesalan inilah yang menjadi alasannya menceritakan pengalaman ini di akun Twitternya pada 18 Maret silam.

Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) turut menanggapi hal ini. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pihaknya telah menghubungi Fatimah untuk menanyakan informasi lengkap terkait kejadian yang diceritakan lewat akun Twitternya. Nirwala juga memberikan penjelasan terkait prosedur barang yang masuk ke Indonesia.

Nirwala menyebut, secara umum semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang Bea Masuk, termasuk barang hadiah/gift, kecuali barang itu termasuk dalam kategori yang dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabeanan. Barang yang dikirimkan oleh seseorang dari luar negeri harus ditelaah terlebih dahulu, apakah bebas bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atau tidak. Kalau tidak dibebaskan, ada perhitungan untuk menentukan harganya. Pun untuk mendapat pembebasan bea masuk dan PDRI, kata Nirwala, harus dilakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagai barang penumpang.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x