Holywings Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Promosi Menistakan Agama

- 25 Juni 2022, 07:59 WIB
Tangkap layar video sunan Kalijaga.
Tangkap layar video sunan Kalijaga. /Instagram bayfey_shmh

EDITORNEWS.ID - Terkait promosi beralkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria yang tuai kontroversial disalah satu bar-resto Holywing di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022, dini hari.

Tim Himpunan Advokat Muda Indonesia melaporkan Bar Holywings dengan kasus dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.

Pengacara kondang Sunan Kalijaga mengunggah informasi laporan tersebut ke akun Instagram miliknya.

"Assalammualaikum Wr. Wb. Saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media," ujar Sunan Kalijaga dikutip dari unggahan di sosial medianya.

Baca Juga: Beredar Video Detik-detik Aksi Penjambret Merampas Dompet Ibu-Ibu di Bekasi

Dan pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut, imbuhya. Selain itu Ia menyayangkan promo minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria. Promo tersebut dianggapnya melukai umat Muslim dan Nasrani di Indonesia.

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani, yang di mana Alhamdulillah laporan kami dini hari sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya," paparnya.

Laporan yang telah dibuat mengarah kepada kasus dugaan penistaan agama ujaran kebencian dan berbau SARA.

“Kami sudah menyampaikan laporan terkait dugaan penistaan agama, yang mana Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan dugaan ujaran kebencian dan berbau SARA," tambahnya.

Baca Juga: Rugikan Konsumen 6 Tahun Pemiliki SPBU Jadi Tersangka, Pertimbangan Umur dan Sakit Tak Dilakukan Penahanan

Akibat perbuatannya, para tdikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau 156 A KUHP. Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 10 tahun. Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Adapun, pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).***

 

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x