Brigjen Rusdi: Masyarakat Tinggal Lapor Kalau Lihat Polisi Mabuk dan Memasuki Tempat Hiburan Malam

- 27 Februari 2021, 06:13 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono /dok.foto/Divisi Humas Polri/

EDITORNEWS – Prestiwa penembakan yang dilakukan anggota polisi yang menewaskan satu orang anggota TNI dan dua orang warga sipil sebuah Kafe di Cengkareng Jakarta Barat, 25 Februari 2021 dini hari.

Atas ulahnya itu, kini Bripka CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres itu langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebagai tindak-lanjut kasus Bripka CS,Propam Polri mengeluarkan aturan untuk anggota Polri

Baca Juga: Oknum Polisi Mabuk, Tembak 3 Orang Hingga Tewas, Salah Satunya Anggota TNI

Baca Juga: Oknum Polisi Mabuk, Tembak 3 Orang Hingga Tewas, Salah Satunya Anggota TNI

Aturan tersebut yaitu melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras).

Lebih lanjut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut. Jumat, 26 Februari 2021

“Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” kata Brigjen Rusdi Hartono. 

Baca Juga: Gibran Rakabuming dan Teguh Prakosa Resmi Dilantik Menjadi Walikota dan Wakil Walikota Surakarta

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x