EDITORNEWS – Prestiwa penembakan yang dilakukan anggota polisi yang menewaskan satu orang anggota TNI dan dua orang warga sipil sebuah Kafe di Cengkareng Jakarta Barat, 25 Februari 2021 dini hari.
Atas ulahnya itu, kini Bripka CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres itu langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebagai tindak-lanjut kasus Bripka CS,Propam Polri mengeluarkan aturan untuk anggota Polri
Baca Juga: Oknum Polisi Mabuk, Tembak 3 Orang Hingga Tewas, Salah Satunya Anggota TNI
Baca Juga: Oknum Polisi Mabuk, Tembak 3 Orang Hingga Tewas, Salah Satunya Anggota TNI
Aturan tersebut yaitu melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras).
Lebih lanjut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut. Jumat, 26 Februari 2021
“Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” kata Brigjen Rusdi Hartono.
Baca Juga: Gibran Rakabuming dan Teguh Prakosa Resmi Dilantik Menjadi Walikota dan Wakil Walikota Surakarta