EDITORNEWS - Keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa nomor 1S8/53S/KPTS/013/2O2O Tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jawa Timur Tahun 2020.
Guna melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan.
Pengupahan merupakan rekomendasi Bupati atau Walikota dan Berita Acara dari hasil rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Selamat Jalan Sang Legenda Diego Maradona
Ditetapkan di Surabaya Pada tanggal, 21 November 2020, dan mulai berlaku pada Januari 2021. Demikian juga aturan dari Keputusan ini hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Baca Juga: Presiden: Pemerintah Hormati Proses Hukum di KPK
Dicantumkan pula dalam surat Keputusan, bahwa pengusaha yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan.***